“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangaka akan dikenakan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








