Ini Alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Diperpanjang 2 Minggu

- Pewarta

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

APAKABAR NEWS – Setelah melakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.

Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.

Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Gunung Semeru Meletus Lima Kali Sabtu Pagi, Kolom Abu Mengarah ke Utara
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof
Kerja Sama Indonesia – Prancis Meluas ke 21 Sektor Strategis, di Tangan Prabowo Subianto – Emmanuel Macron
Presiden Emmanuel Macron Disambut Meriah di Jakarta, Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:32 WIB

Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 14:10 WIB

Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof

Berita Terbaru