APAKABAR NEWS – Setelah melakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.
Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya