“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik.”
“Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” Ujar Menko Airlangga
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi Mall s/d pukul 20.00. Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi: 1) Perkantoran WFH 75%; 2) Belajar-mengajar secara daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100%; 4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00; 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan; 6) Kegiatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstruksi 100% beroperasi; 7) Kegiatan Ibadah 50%; 8) Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional. Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi
Setelah distribusi vaksin tahap 1 termin 1 sejumlah 1,2 juta dosis untuk Tenaga Kesehatan dan sebagian Pelayananan Publik, dilanjutkan pendistribusian untuk 1,8 juta dosis yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2021.
Pada dasarnya ditujukan pada Tenaga Kesehatan di Kabupaten/ Kota yang belum terkirim pada tahap 1 termin 1 dan Kapupaten/Kota yang baru menerima 1 dosis untuk penyuntikan pertama serta pelayanan publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








