Ini Dia Instruksi Mendagri Tito Terkait Kebijakan PPKM Jawa dan Bali

- Pewarta

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. /instagam.com /@titokarnavian

APAKABAR NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan pemerintah.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini secara khusus ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan kepada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

“(Instruksi Mendagri) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Sedangkan pada diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen.

Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Gunung Semeru Meletus Lima Kali Sabtu Pagi, Kolom Abu Mengarah ke Utara
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik
Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof
Kerja Sama Indonesia – Prancis Meluas ke 21 Sektor Strategis, di Tangan Prabowo Subianto – Emmanuel Macron
Presiden Emmanuel Macron Disambut Meriah di Jakarta, Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BHP Jakarta Gelar Pelatihan Budaya Kerja dan Nilai ASN BerAKHLAK

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:32 WIB

Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 14:10 WIB

Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 19 Pekerja Tambang, Polisi Tahan Pemilik dan Kepala Teknik

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pemilik Sugar Group Purwanti Lee Mangkir, Kejagung Geledah Rumah Terkait Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Zarof

Berita Terbaru