APAKABAR NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” demikian bunyi satu kutipan seperti disadut dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu 24 Januari 2021.
Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Bertekad Wujudkan Kedaulatan Pangan, Wamentan Sudaryono: Sektor Pertanian Penting untuk Ditingkatkan
Ini yang Dibahas Saat Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Bangun Komunikasi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Presiden Jokowi Perintahkan Sri Mulyani
Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.
Kedua berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya