APAKABAR NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” demikian bunyi satu kutipan seperti disadut dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu 24 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.
Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.
Kedua berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







