Mengingat pentingnya program vaksinasi, pemerintah berharap masyarakat mendukung serta berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan pelaksanaannya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (pol)
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Kemenag Beri Argumentasi, Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
WNA Asal Ukraina Jadi Korban dari Permainan Karantina, Kemenkes Beri Tanggapan
Halaman : 1 2