Mengingat pentingnya program vaksinasi, pemerintah berharap masyarakat mendukung serta berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan pelaksanaannya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (pol)
Halaman : 1 2








