Sebagai informasi, dari 18 armada Bombardier CRJ 1000 yang dioperasikan Garuda Indonesia saat ini, 12 armada menggunakan skema operating lease dari lessor NAC (Nordic Aviation Capital) – perusahaan lessor pesawat yang berbasis di Denmark. Sementara itu, 6 armada lainnya menggunakan skema financial lease dengan menggandeng EDC (Export Development Canada) dari Kanada.
Masa sewa 12 armada Bombardier CRJ 1000 milik NAC tersebut adalah 12 tahun, yang pengiriman armadanya dilakukan pada 2012-2015 lalu, sehingga pesawat terakhir yang diterima Garuda memiliki masa sewa hingga 2027. Di sisi lain, 6 armada CRJ 1000 memiliki kontrak 10 tahun dengan periode jatuh tempo hingga 2024.
Kurang sesuainya jenis dan spesifikasi pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan market Indonesia mengakibatkan kinerja komersial yang tidak optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh biaya sewa yang terbaik dan relevan dengan kondiri Perusahaan dan pasar, negosiasi telah dilakukan dengan pihak lessor sejak awal 2020 lalu.
Dari hasil negosiasi, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi Garuda untuk melakukan early termination, termasuk di dalamnya melakukan pembayaran early termination fee dan pemenuhan kondisi redelivery pesawat secara teknis.
Namun, hingga Garuda Indonesia memutuskan untuk stop operasi armada CRJ 1000 pada 1 Februari 2021, penawaran early payment oleh Garuda Indonesia tidak dapat diterima / tidak dapat disetujui oleh pihak lessor. Hal ini menjadi landasan Perusahaan memutuskan secara sepihak kontrak sewa pesawat 12 armada Bombardier CRJ 1000.
“Selain itu, bagaimana kami juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesional, dimana melihat keputusan KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 lalu. Jadi, poin-poin inilah yang menjadi landasan,” jelas Erick.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








