APAKABAR NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015-2019 telah melakukan kajian pemanfaatan anjungan migas lepas pantai (AMLP) pascaproduksi.
Beberapa aspek yang telah dikaji adalah aspek kebijakan, perhitungan biaya pembongkaran, dan feasibility study (FS) terutama untuk program Rig-to-Fish Farm.
Berdasarkan data dari SKK MIGAS, disebutkan bahwa terdapat kurang lebih 600 anjungan migas lepas pantai yang tersebar di perairan Indonesia. Dari angka tersebut, 18 persennya sudah berumur antara 21-30 tahun dan 53 persen berumur diatas 30 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditotalkan, anjungan migas yang sudah berumur di atas 20 tahun adalah 71 persen atau sekitar 389.
Anjungan-anjungan ini sudah mendekati masa akhir produksinya dan harus segera dilakukan perencanaan pembongkarannya.
Saat ini, trend yang sedang berkembang di industri ekstraktif migas di mana pemerintah bersama operator migas mendonasikan struktur bangunan lepas pantai mereka untuk dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perikanan lepas pantai (off-shore aquaculture), stasiun pemantauan laut (research-based station), rescue base, energi alternatif dari ombak/angin dan sinar matahari, pariwisata (dive spots), dan terumbu karang buatan (artificial reef).
BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Sejak 2017, KKP melalui Puriskel, bekerja sama dengan Korea Maritime and Ocean University Consortium (KMOUC), untuk melakukan penelitian dan studi tentang pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk program terumbu karang.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







