Lengkap, Inilah PP Kebiri Kimia & Identitas Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak

- Pewarta

Selasa, 5 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi_2019.

Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi_2019.

APAKABAR NEWS – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP.

Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan

Berita Terbaru