Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Tugas dan Wewenang LPI ke Komisi XI

- Pewarta

Selasa, 26 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

APAKABAR NEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan  untuk meningkatkan pembiayaan pembangunan di Indonesia yang sangat besar, Pemerintah terus berupaya melakukan inovasi dan terobosan terutama dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) dan juga membentuk mitra investasi yang memiliki reputasi tepercaya dan andal, sehingga investor baik domestik maupun internasional memiliki kepercayaan terhadap lingkungan usaha di Indonesia.

Oleh karena itu, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tercakup didalam pasal 165 ayat 1 pembentukan lembaga pengelola investasi yang diberikan kewenangan khusus atau yang sifatnya sui generis dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah. 

“Untuk pertama kalinya berdasarkan undang-undang ini, dibentuk Lembaga Pengelola Investasi atau LPI.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LPI beroperasi dengan membentuk sebuah master fund, sub fund maupun usaha patungan khususnya melalui skema co-investment dengan foreign investor untuk menarik foreign direct investment di Indonesia,” jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan pembahasan Pembentukan LPI atau Indonesia Investment Authority (INA) secara video conference, Senin 25 Januari 2021.

Menkeu menambahkan, pembentukan LPI ditandai juga dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi.

Dalam aturan ini terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status Lembaga LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Struktur organisasi LPI adalah 2 tier board yang merepresentasikan sovereign status namun juga profesionalisme atau independensinya, terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:33 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Berita Terbaru