Dewan Pengawas adalah Menkeu, Menteri BUMN dan 3 orang dewan pengawas dari unsur profesional yang akan memperkuat independensi LPI/INA.
“Saat ini Dewan Pengawas sesudah Keppres diterbitkan oleh Presiden, melakukan proses untuk rekrutmen dewan direktur.”
“Proses seleksinya sedang berjalan dan ditargetkan akan segera diselesaikan karena Bapak Presiden ingin melihat agar LPI segera bisa berjalan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan fungsi dan tugas LPI ini lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi seperti yang ada di dalam undang-undang maka tujuannya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan tugas dan fungsinya adalah berfungsi mengelola investasi dan LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya.
Wewenang yang diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asset, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, menatausahakan asset, menentukan calon mitra investasi dan memberikan serta menerima pinjaman.
“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerjasama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri,” tutup Menkeu. (keu)
Halaman : 1 2







