Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Tugas dan Wewenang LPI ke Komisi XI

- Pewarta

Selasa, 26 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

Dewan Pengawas adalah Menkeu, Menteri BUMN dan 3 orang dewan pengawas dari unsur profesional yang akan memperkuat independensi LPI/INA.

“Saat ini Dewan Pengawas sesudah Keppres diterbitkan oleh Presiden, melakukan proses untuk rekrutmen dewan direktur.”

“Proses seleksinya sedang berjalan dan ditargetkan akan segera diselesaikan karena Bapak Presiden ingin melihat agar LPI segera bisa berjalan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan fungsi dan tugas LPI ini lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi seperti yang ada di dalam undang-undang maka tujuannya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan tugas dan fungsinya adalah berfungsi mengelola investasi dan LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya. 

Wewenang yang diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asset, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, menatausahakan asset, menentukan calon mitra investasi dan memberikan serta menerima pinjaman. 

“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerjasama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri,” tutup Menkeu. (keu)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:33 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Berita Terbaru