“Kalau kita perhatikan seperti ini, dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437.000-nya atau 59 persen nya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun. Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri.”
“Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persen nya tidak lagi memungkinkan. Nah komponen keberpihakan tadi yang saya sebut tadi, diatur pada Undang-undang 5 tahun 2014 ASN yang meliputi beberapa hal, seperti penilaian kinerja, penggajian tunjangan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN P3K tadi hak mereka akan terpenuhi,” terangnya.
“Bahkan kami itu, juga memikirkan gini, banyak guru honorer yang usianya ada yang di atas 50, tahun 58 tahun. itu jika mengecek ijazahnya sudah tidak sesuai dengan linieritas yang dibutuhkan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kami pun melakukan pengecekan linearitas dan mempunyai kesempatan guru-guru untuk mendaftarkan ijazahnya. Kita lakukan verval, dan kita sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada, kita akan terbitkan Permendikbud yang baru. Agar supaya seluruh Guru itu bisa terwadahi,” ungkapnya. (inf)
Halaman : 1 2







