Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (pol)