APAKABAR NEWS – Saluran Daerah iriigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya, yang telah tertup akibat pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP).
Vendor ekspedisi produk air minum merk Aqua di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Bogor raya, Maman Usman Rasidi menilai, kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor lemah dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, adanya aset negara berupa saluran irigasi, dibawah bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sampai tidak terpantau dengan adanya pembangunan yang melakukan pada saluran irigasi.
“Emang tidak ada pengawas di dinas terkait. Tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III apaapa?, sampai ada aset nya yang dirusak tapi tidak mengetahui,” ungkapnya.
Menurutnya, UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa diterjemahkan untuk melakukan tindakan antisipatif maupun represif dalam pengamanan aset negara.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







