UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak.
Bahkan sebenarnya, lanjut Maman, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.
“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu, langsung membuat laporan,” paparnya, Kamis 14 April 2022. Saat di konfirmasi melalui pesan whats aap nya.
Maman menjelaskan, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.Terhadap perusakan aset negara, ” tegasnya.
Terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sambung Maman, yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







