Pengrusakan Aset Negara, Bisa Terancam Sanksi Pidana Maupun Perdata

- Pewarta

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan yang dilakukan   PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

Pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP). (Dok. APakabarbogor.com/Iwan)

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” Ucap Maman.

Diterangkan nya, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” terang Maman.

Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara. Sehingga langkah apapun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud.

“Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata, perbuatan melawan hukum.
Jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana maupun perdata,” beber Maman. ((Wan)

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru