APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres ini, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip pada Minggu 14 Februari 2021.
Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Baca Juga:
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!
Ribuan Mahasiswa Indonesia di Kairo Antusias Berebut Salaman dan Foto dengan Prabowo Subianto
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Namun diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Halaman : 1 2 Selanjutnya