APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres ini, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip pada Minggu 14 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Namun diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal
Halaman : 1 2 Selanjutnya