Perpres Terbit, Penolak Vaksinasi Covid-19 Teracam Bakal Dijatuhi Sanksi

- Pewarta

Senin, 15 Februari 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi_2019

Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi_2019

APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam Perpres ini, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip pada Minggu 14 Februari 2021.

Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Namun diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Berita Terkait

Ketua Forum LSP Politeknik Indonesia, Darmawan, Solid Konsolidasikan Implementasi Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak, Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harus Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Kolaborasi BNSP dan BNPT: Membangun Lembaga Sertifikasi Profesi yang Siap Uji Kompetensi Mitigasi Terorisme Nasional
Tingkatkan Kompetensi, TNI AU Gelar Rakor dan Bimtek Bersama BNSP di Lanud Halim
Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo Fokus Tangani PDP dan Judi Online, Ungkap Pesan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Ketua Forum LSP Politeknik Indonesia, Darmawan, Solid Konsolidasikan Implementasi Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022

Kamis, 5 September 2024 - 09:25 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep

Selasa, 3 September 2024 - 10:03 WIB

Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:10 WIB

Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harus Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Kolaborasi BNSP dan BNPT: Membangun Lembaga Sertifikasi Profesi yang Siap Uji Kompetensi Mitigasi Terorisme Nasional

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Tingkatkan Kompetensi, TNI AU Gelar Rakor dan Bimtek Bersama BNSP di Lanud Halim

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:23 WIB

Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo Fokus Tangani PDP dan Judi Online, Ungkap Pesan Prabowo Subianto

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:58 WIB

KLB Persatuan Wartawan Indonesia Resmi Pilih Zulmansyah Sekedang Menjadi Ketua Umum 2023 – 2028

Berita Terbaru