Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres ini salah satunya menegaskan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Kemenperin menyesuaikan dengan kebutuhan UU Cipta Kerja terkait dengan penyelenggaraan bidang perindustrian. (set)








