APAKABAR NEWS – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mokro di DKI Jakarta selama 14 hari (2 minggu) ke depan terhitung mulai hari ini, 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penurunan kasus aktif sekaligus menjaga penurunan bed occupancy rate (tempat tidur isolasi) di Jakarta.
Keputusan dalam memperpanjang masa PSBB ini tercantum dalam Kepgub Nomor 172 Tahun 2021.
Menurut data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terlihat bahwa perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan per tanggal 7-22 Februari 2021 mampu menekan penyebaran kasus aktif di Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Wagub DKI Jakarta Riza Mengaku akan Menangkan Prabowo Subianto di Ibu Kota Jakarta
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
8 Warga Cipete yang Terpapar Virus dari Tikus, Begini Penjelasan Wagub Riza Patria
“Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret,” terang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota hari ini Selasa 23 Februari 2021.
BACA JUGA: Radarbisnis.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Masih dari keterangan Riza, dalam perpanjangan PPKM skala mikro kali ini kapasitas yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sama seperti dua pekan yang lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya