Hari ini, 3 Januari 2021, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan sekitar 80.000 orang dengan 850 penerbangan.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, guna memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik ini, diimbau bagi penumpang pesawat agar menginstall dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara kebarangkatan.
“Pada puncak arus balik ini dperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Marga Catat 150 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Pada H-1 Paskah
Pelabuhan Indonesia 1 Targetkan Pertumbuhan Petikemas 1,57 juta TEUs
Legislator Nilai Masih Banyak Celah Kebocoran PNBP pada Sektor Minerba, Ini Komentarnya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan,” ujar Agus.
Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan COVID-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.
Baca Juga:
Dito Ganinduto Dukung Peran Himbara Salurkan Kredit Produktif bagi UMKM
Menparekraf Berharap Insan Pers Kolaborasi Bangkitkan Sektor Parekraf
Ada Lonjakan Impor Baja, Akhirnya KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguards
Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya