Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.
Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Marga Catat 150 Ribu Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Pada H-1 Paskah
Pelabuhan Indonesia 1 Targetkan Pertumbuhan Petikemas 1,57 juta TEUs
Legislator Nilai Masih Banyak Celah Kebocoran PNBP pada Sektor Minerba, Ini Komentarnya

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.
“Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja”
” WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU)
Baca Juga:
Dito Ganinduto Dukung Peran Himbara Salurkan Kredit Produktif bagi UMKM
Menparekraf Berharap Insan Pers Kolaborasi Bangkitkan Sektor Parekraf
Ada Lonjakan Impor Baja, Akhirnya KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguards
Angkutan Nataru H-7 sampai H+1
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya