APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo pada Kamis, 7 Januari 2021, menyerahkan surat keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia.
Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi.
Penyerahan SK yang merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Baca Juga:
Momen Kebersamaan Wartawan Istana Foto Bareng Prabowo Subianto, Kenakan Kacamata Hitam
Puji Presiden Jokowi Lagi, Prabowo Subianto: Jokowi Pemimpin yang Ikhlas, Saya Terus Belajar
“Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria,” tambahnya.
Dalam penyerahan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air.
Juga, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya