APAKABAR NEWS – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.
Aturan ini menjelaskan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan.
Seperti dilihat redaksi dari Permenkes No. 84/2020, Selasa 29 Desember 2020, jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ini ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19. Hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 15 ayat 1.
Ditambah dengan Ayat 2 tertulis, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kemudian Ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).
Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya