APAKABAR NEWS – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan sosial baru bukan bentuk pelarangan.

Kegiatan sosial dan aktivitas fisik masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan pembatasan tertentu.

“Ini ditegaskan, bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam konferensi pers BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Selama pembatasan sosial berlangsung, kata Airlangga, untuk sektor-sektor esensial masih bisa beroperasi.

Sektor itu meliputi bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan Gubernur daerah akan memberi surat edaran.”

“Yang kemarin sudah terbitkan di Bali, hari ini rencananya DKI Jakarta,” ungkapnya.