Soal Pembatasan Sosial, Menko Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik

- Pewarta

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official.

APAKABAR NEWS – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan sosial baru bukan bentuk pelarangan.

Kegiatan sosial dan aktivitas fisik masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan pembatasan tertentu.

“Ini ditegaskan, bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam konferensi pers BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Selama pembatasan sosial berlangsung, kata Airlangga, untuk sektor-sektor esensial masih bisa beroperasi.

Sektor itu meliputi bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan Gubernur daerah akan memberi surat edaran.”

“Yang kemarin sudah terbitkan di Bali, hari ini rencananya DKI Jakarta,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran
Tidak Perlu Diperdebatkan Soal Apakah Dunia yang Semakin Gelap atau Indonesia yang Semakin Terang
Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:16 WIB

Tidak Perlu Diperdebatkan Soal Apakah Dunia yang Semakin Gelap atau Indonesia yang Semakin Terang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Dikebumikan di Kampung Halaman, Jenazah Almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:42 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru