APAKABAR NEWS – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan sosial baru bukan bentuk pelarangan.
Kegiatan sosial dan aktivitas fisik masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan pembatasan tertentu.
“Ini ditegaskan, bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam konferensi pers BNPB, Kamis 7 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama pembatasan sosial berlangsung, kata Airlangga, untuk sektor-sektor esensial masih bisa beroperasi.
Sektor itu meliputi bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan Gubernur daerah akan memberi surat edaran.”
“Yang kemarin sudah terbitkan di Bali, hari ini rencananya DKI Jakarta,” ungkapnya.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







