APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi yang berkaitan erat dengan perkara dugaan suap tersebut.
“KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ungkap Firli kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.
Menurut Firli, penyidik KPK saat ini tengah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara tuntas perkara yang merugikan negara senilai Rp17 miliar.
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
“Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” ucapnya.
BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
Lebih lanjut Firli menuturkan, pihaknya tidak pandang bulu tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya