Ia pun menjanjikan kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.
“KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami.”
“Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Firli memastikan, pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.
“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” tukasnya. (pol)
Halaman : 1 2








