“Apa yang terjadi di wilayah Megamendung saat ini. Bupati Bogor harus peka dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakat nya.”
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja terlebih lagi warga disana kesulitan sarana air bersih, Kemudian ada resiko bencana alam, Tanah longsor dan lain sebagainya,” kata Maman selaku praktisi Hukum dari Komunitas Pepeling Bogor Raya.
Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan mutlak harus dipatuhi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Perda tersebut dengan jelas menerangkan bahwa Megamendung sebagai kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, kawasan hutan produksi dan lain sebagainya,” Ujarnya
Jangan salah ya, sambung Dia, Perda Tata Ruang Pemerintah Kabupaten/Kota, itu berpedoman pada UU Tata Ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya kebijakan tata ruang daerah merupakan representasi dari kebijakan tata ruang pusat.
“Jadi jangan main-main dengan alih fungsi lahan,” tegasnya. Selasa 25 Januari 2022
Maman menambahkan, Oleh karena itu Jika ada kegiatan yang menyalahi aturan tata ruang, itu merupakan pelanggaran serius, apakah berizin atau tidak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








