“Seharusnya siapapun tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang ada. Pemerintah daerah harus mengambil sikap dan tegas terhadap permasalahan ini, ” tandasnya
Sementara, Asisten Perum Perhutani BPKH Bogor. Dahlan, pada 20 Januari 2022 pekan lalu.
Kepada wartawan sempat mengatakan, saat ini Perum Perhutani masih mendalami terkait adanya aktivitas pembukaan akses jalan dilahan Perhutani di Desa Megamendung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kami juga masih belum tahu jelas soal itu, tapi sempat ada informasi,” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan, secara legalitas, mengakui ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Garuda Huha (Pihak pembuka jalan) dengan Perum Perhutani KRPH.
Namun, sambung Dia, untuk pembukaan jalan, kewenangannya bukan dari Perhutani, tapi kewenangannya di Kementerian Lingkungan Hidup
“Artinya secara legalitas, pembukaan jalan itu ilegal,” Tegasnya. (Wan)








