“Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami,” imbau politisi F-PG itu.
Demikian, keterangan tertulis yang diterima media online ini dari DPR RI
Sebelumnya, SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu 3 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nadiem mengatakan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (dpr)
Halaman : 1 2








