Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)
APAKABAR NEWS – Mabes Polri seyogyanya segera melakukan penyelidikan atas beredarnya informasi secara luas di berbagai media terkait ST Burhanudin yang menjabat sebagai Jaksa Agung.
ST Burhanudin diduga telah memasukan keterangan tidak benar alias palsu ke dalam akta otentik KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada data kelurahan di lingkungan tempat tinggal Mia Amiati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan Polri itu dinanti publik. Pasalnya, ST Burhanuddin saat ini menjabat Jaksa Agung dan merepresentasikan jajaran kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
Masyarakat mengharapkan Jaksa Agung yang merupakan orang nomor satu di institusi penegak hukum itu bisa memberikan keteladanan.
Tentunya polisi sangat tau bahwa pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagai mana diatur dalam pasal 264 dan 266 KUHP bukanlah delik aduan.
Jadi tanpa ada yang mengadukan atau tanpa ada yang melaporkan, Polri sudah seharusnya segera melakukan penyelidikan dan jika tidak menemukan unsur pidananya segera mengumumkan hasilnya.
Guna kejelasan atas informasi yg beredar beberapa hari ini di berbagai media sepertti dalam media Detik.com 4 November 2021 , CNN Indonesia 4 November 2021 dan InfoIndonesia 29 Oktober 2021 serta Netralnews 26 Oktober 2021 .
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya








