Menurut Agus, Ketua RT 010, Mia sudah lama tinggal di situ. Bahkan Mia sudah tinggal di sana sejak Agus belum menjadi Ketua RT 010. Warga RT itu pun menurut Agus mengenal Mia sebelumnya sebagai Jaksa Tinggi Riau.
Kemudian, Agus mengatakan sebelum menjadi Jaksa Agung, pihaknya tidak mengetahui persisnya pekerjaan ST Burhanuddin, sebab yang tertulis di dalam KTP, ST Burhanuddin diketahui sebagai karyawan atau pengusaha.
Agus mengakui, ia pernah bertemu dengan ST Burhanuddin. Pertemuan itu berlangsung singkat. Mereka bertemu ketika sedang ada pemetaan Google Maps di lingkungan tempat tinggal Mia Amiati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, Mia Amiati menolak untuk pemutakhiran data kependudukan yang terkait nama ST Burhanuddin.
Mia beralasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ST Burhanuddin dengan alamat Jalan Ayub Pejaten, belum berbentuk KTP elektronik.
Sementara itu, diketahui juga, ST Burhanuddin juga beralamat di Bandung, Jawa Barat. Bahkan di sana, ia sudah memiliki KTP elektronik. Menurut aturan, seharusnya penerbitan KTP hanya satu dan tidak boleh ganda.
Soal dugaan KTP ganda ST Burhanudin itu pun dibenarkan Marshuni, pegawai di bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) Kelurahan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya








