Penyelidikan tersebut tentu menjadi penting mengingat lembaga kejaksaan itu adalah salah satu lembaga negara penegak hukum yang utama di negara ini.
Juga demi menghindari fitnah yang dapat merusak citra dan nama baik institusi Kejaksaan Agung maupun nama baik ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung dan Mia Amiati sebagai Direktur PPS Jamintel Kejagung serta seluruh warga kejaksaan satu dan lain.
Mengingat asas dalam dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terbagi-bagi” (een en ondeelbaar).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka karena dan demi citra kesatuan tak terbagi (een en ondeelbaarheid) itu lah Polri harus bergerak cepat, mengingat Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan terkesan bergeming dihujani berita tak sedap itu.
Berita tentang dugaan pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu kedalam akta otentik itu awalnya diungkap oleh media Netralnews (26/10/2021) dan Infoindonesia pada Juma’at (29/10/2021).
Belakangan berita itu diviralkan oleh berbagai media lainnya. Diberitakan bahwa nama ST Burhanuddin tercantum dalam kartu keluarga Mia Amiati sebagai suami.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pajaten Barat, Pasar Minggu. Dra Mia Amiati Iskandar berdomisili di RT 010 tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya








