Dia menegaskan meskipun KTPnya ganda, tetapi KTP elektronik yang berlaku.
Menurut Direktur Ekskutif Jaga Adhiyaksa David, pembuatan KTP ST Burhanudin itu dilakukan sekitar tahun 2010. Saat itu ST Burhanuddin masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Masih menurut David yang dikutip dari Infomedia, pihaknya menduga ST Burhanuddin telah memanipulasi status pekerjaan di dalam KTP lantaran ‘kebelet’ mengawini Mia Amiati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan David, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang berpoligami diatur secara ketat didalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Secara khusus, Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat atasannya. Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat.
Setelah terungkapnya berbagai fakta dan keterangan tersebut, Polri seyogyanya bisa menyelidiki dan menjelaskan ke publik.
Apakah benar atau tidak informasi tentang memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik terkait isu poligami yang dilakukan Burhanuddin dengan PNS Jaksa Mia Amiati.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya








