Berikut bunyi 9 pasal yang dianggap kontroversi menurut SAFEnet:
1. Pasal 26 Ayat 3 (Penghapusan Informasi Tidak Relevan)
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pasal 27 Ayat 1 (Asusila)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
3. Pasal 27 ayat 3 (Defamasi)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan Serbia Perkuat Kemitraan Strategis Komprehensif, Bangun Masa Depan Bersama
Casio Luncurkan Seri MR-G yang Terinspirasi Fenomena “Brinicle” di Laut Kutub
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








