4. Pasal 28 Ayat 2 (Ujaran Kebencian)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
5. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
6. Pasal 36 (Kerugian)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) (Muatan yang Dilarang)
Baca Juga:
Aitech Tingkatkan Sistem AI yang Tangguh dan Teruji di Luar Angkasa Dengan NVIDIA IGX Thor
CGTN: Tiongkok dan Serbia Perkuat Kemitraan Strategis Komprehensif, Bangun Masa Depan Bersama
“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








