8. Pasal 40 Ayat 2 (b) (Pemutusan Akses)
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.
9. Pasal 45 Ayat 3 (Ancaman Penjara tindakan defamasi)
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. (rad)
Baca Juga:
Ketua Relawan Yakin Calon Presiden Pemberani Pilihan Jokowi Ada di Sandiaga Uno
Alasan Kegentingan yang Memaksa, Presiden Jokowi Diminta untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset