APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.
Perpres ini berisi perubahan mengenai beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan vaksin, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan vaksin.
Dalam Pasal I perpres tersebut dijabarkan sejumlah pasal yang terdapat perubahan atau penambahan. Seperti misalnya perubahan pada Pasal 4 ayat (2) tentang kerja sama dengan lembaga/badan internasional untuk pelaksanaan pengadaan vaksin yang meliputi: a) kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau b) kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 11 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan Vaksin COVID- 19 dapat dihentikan.”
Force majeure yang dimaksud adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin, termasuk penyerahan vaksin.
BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Baca Juga:
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!
Ribuan Mahasiswa Indonesia di Kairo Antusias Berebut Salaman dan Foto dengan Prabowo Subianto
Selanjutnya, di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B. Pada Pasal 11A ayat (1) disebutkan, dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin meliputi keamanan, (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya