Inilah Perpres 14/2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid

- Pewarta

Senin, 22 Februari 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.

Perpres ini berisi perubahan mengenai beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan vaksin, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan vaksin.

Dalam Pasal I perpres tersebut dijabarkan sejumlah pasal yang terdapat perubahan atau penambahan. Seperti misalnya perubahan pada Pasal 4 ayat (2) tentang kerja sama dengan lembaga/badan internasional untuk pelaksanaan pengadaan vaksin yang meliputi: a)  kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau b) kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.

Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 11 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan Vaksin COVID- 19 dapat dihentikan.”

Force majeure yang dimaksud adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin, termasuk penyerahan vaksin.

BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Selanjutnya, di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B. Pada Pasal 11A ayat (1) disebutkan, dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin meliputi keamanan, (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumuam Eddy Hiariej, Terkait Kasus Digaan Suap dan Gratifikasi
Nawawi Pomolango Sebut Pimpinan KPK akan Bahas soal Upaya Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Masih dalam Pencarian, Seorang Warga Dilaporkan Hilang dalam Bencana Banjir yang Landa Kabupaten Samosir
Pertahankan Kebijakan Indonesia Non-blok, Pabowo Subianto: Tak Akan Join Blok Manapun
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
BNN Melempem, RIDMA Foundation Desak Presiden Tunjuk Kepala BNN yang Paham Masalahh Narkoba
Tegaskan Komitmen Indonesia Bantu Palestina, Prabowo Subianto: Ini Kewajiban Moral Kami
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 09:08 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 20:10 WIB

Pengurus Baru PROPAMI Dilantik, Komitmen Membawa Perubahan Positif

Senin, 27 November 2023 - 16:22 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Jumat, 24 November 2023 - 19:17 WIB

Tampung Masukan Soal Program, Capres Prabowo Subianto Hadiri Dialog Muhammadiyah di Surabaya

Kamis, 23 November 2023 - 17:52 WIB

CSA Award 2023: Bank Jatim Jadi Bintang Kilau di Sektor Perbankan Regional

Rabu, 8 November 2023 - 14:13 WIB

Sprint OJK: Platform Utama untuk Perizinan Baru dan Perpanjangan

Minggu, 5 November 2023 - 20:44 WIB

Rapimnas Dekopin 2023: Mendorong Revisi RUU Koperasi untuk Keberlanjutan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:58 WIB

KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta

Berita Terbaru