Inilah Perpres 14/2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid

- Pewarta

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.

Perpres ini berisi perubahan mengenai beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan vaksin, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan vaksin.

Dalam Pasal I perpres tersebut dijabarkan sejumlah pasal yang terdapat perubahan atau penambahan. Seperti misalnya perubahan pada Pasal 4 ayat (2) tentang kerja sama dengan lembaga/badan internasional untuk pelaksanaan pengadaan vaksin yang meliputi: a)  kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau b) kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.

Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 11 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan Vaksin COVID- 19 dapat dihentikan.”

Force majeure yang dimaksud adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin, termasuk penyerahan vaksin.

BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Selanjutnya, di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B. Pada Pasal 11A ayat (1) disebutkan, dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin meliputi keamanan, (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.

Berita Terkait

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 08:24 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki

Sabtu, 12 April 2025 - 11:08 WIB

Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com

Selasa, 8 April 2025 - 09:46 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terbaru