Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Penambahan selanjutnya adalah Pasal 15A dan Pasal 15B yang mengatur tentang biaya pengobatan dan perawatan yang akan ditanggung Pemerintah jika terdapat kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19, serta kompensasi yang akan diberikan Pemerintah jika kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal dunia.
Pada Pasal 15A ayat (1) disebutkan, dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi, dijelaskan pada Pasal 15A ayat (3), dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
“Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan: a) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, dan b) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara,” ketentuan Pasal 15A ayat (4).
Ketentuan lain disebutkan dalam Pasal 15B ayat (1) yang berbunyi, “Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.”
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi tersebut ditetapkan oleh Menkes setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








