Inilah Perpres 14/2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid

- Pewarta

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

Ilustari Vaksin. /Pixels.com/Nataliya Vaitkevich.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik,” ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (2). Pengambilalihan tanggung jawab hukum tersebut dituangkan dalam perjanjian/kontrak.

Demikian, seperti dikutip media online ini dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Sementara pada Pasal 11B disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan vaksin, baik melalui penugasan kepada BUMN PT Bio Farma Persero, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan badan/lembaga internasional, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut di antara Pasal 13 dan Pasal 14 juga disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.

Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19,” bunyi Pasal 13A ayat (2). Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru