APAKABAR NEWS – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut, pemberlakuan PPKM berskala Mikro akan berjalan mulai esok hari, rabu 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat Inmendagri  tersebut, Senin 8 Februari 2021.

Daerah atau wilayah yang menerapkan PPKM Mikro ini, adalah wilayah dengan beberapa kriteria seperti:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional