APAKABAR NEWS – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut, pemberlakuan PPKM berskala Mikro akan berjalan mulai esok hari, rabu 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.
“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat Inmendagri tersebut, Senin 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Daerah atau wilayah yang menerapkan PPKM Mikro ini, adalah wilayah dengan beberapa kriteria seperti:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
Baca Juga:
RAVEN2 BUKA FRESH START SERVER “ZERO” DENGAN HADIAH “FESTIVAL LEGENDARY”
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
Hisense Luncurkan Seri Proyektor C3 Terbaru, Wujudkan “Home Entertainment” yang Imersif
Halaman : 1 2 Selanjutnya








