Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begitulah Nasib Anggota BPJSK Korban Begal

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

APAKABAR NEWS – Beberapa waktu yang lalu kami banyak menerima laporan dari masyarakat peserta JKN-BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana, seperti di jambret dan di todong oleh orang tidak di kenal.

Seperti yang dialami salah satu pengemudi ojek online di Jakarta beberapa waktu yang lalu, korban sedang menunggu penumpang tiba-tiba korban di datangi orang tidak dikenal (OTK) lalu terjadi keributan dan korban ditusuk hingga akhirnya harus dilarikan ke IGD RS Polri Kramat Jati Jaktim.

Kami coba melakukan koordinasi dengan pihak LPSK namun nihil, korban tetap harus membayar biaya kegawatdaruratan dan pengobatannya dengan biaya pribadi, padahal selain ia sebagai korban, ia juga salah satu peserta aktif JKN -BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pertengahan 2018, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menggunakan BPJS.

Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Ini merupakan peraturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan (BPJSK) di dalamnya tidak mengatur sama sekali mengenai jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana.

Tidak adanya aturan yang membolehkan atau melarang korban tindak pidana mendapatkan layanan BPJS Kesehatan menjadi celah bagi korban dan rumah sakit untuk memberikan layanan bagi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang
Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Berita Terbaru