APAKABAR NEWS – Beberapa waktu yang lalu kami banyak menerima laporan dari masyarakat peserta JKN-BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana, seperti di jambret dan di todong oleh orang tidak di kenal.
Seperti yang dialami salah satu pengemudi ojek online di Jakarta beberapa waktu yang lalu, korban sedang menunggu penumpang tiba-tiba korban di datangi orang tidak dikenal (OTK) lalu terjadi keributan dan korban ditusuk hingga akhirnya harus dilarikan ke IGD RS Polri Kramat Jati Jaktim.
Kami coba melakukan koordinasi dengan pihak LPSK namun nihil, korban tetap harus membayar biaya kegawatdaruratan dan pengobatannya dengan biaya pribadi, padahal selain ia sebagai korban, ia juga salah satu peserta aktif JKN -BPJS Kesehatan.
Hingga pertengahan 2018, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menggunakan BPJS.
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ini merupakan peraturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan (BPJSK) di dalamnya tidak mengatur sama sekali mengenai jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Tidak adanya aturan yang membolehkan atau melarang korban tindak pidana mendapatkan layanan BPJS Kesehatan menjadi celah bagi korban dan rumah sakit untuk memberikan layanan bagi korban tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya