Selain itu, kehadiran Perpres No 82 tahun 2018 memperlihatkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Kementerian/Lembaga Negara dalam menyusun satu kebijakan atau peraturan.
Tidak dijaminnya korban tindak pidana dalam layanan BPJSK karena telah ditanggung oleh LPSK sesuai dengan UU 31 Tahun 2014, sepertinya kami menduga pada pembahasannya tidak melibatkan LPSK, sehingga mengakibatkan adanya perbedaan pemahaman terkait pelaksanaan bantuan medis bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh LPSK.
USULAN JAMKESWATCH KSPI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, diperlukan solusi segara untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai korban tindak pidana menjadi korban kedua kalinya karena tidak mendapatkan layanan kesehatan.
Salah satu solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah korban tindak pidana bisa mendapatkan layanan BPJS segera atau sesaat setelah kejadian sebagai pertolongan pertama, untuk selanjutnya perawatan dan pengobatan dapat menyampaikan permohonan bantuan medis kepada LPSK.
Sama halnya seperti korban lakalantas. Dimana saat ini BPJS kesehatan dan Jasa Raharja sudah melakukan Coordination of Benefit (CoB) Dengan begitu tujuan untuk merehabilitasi korban tindak pidana dapat tercapai.
Oleh: Heri Irawan SE, Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI







