Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begitulah Nasib Anggota BPJSK Korban Begal

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

Tidak dijaminnya korban tindak pidana oleh BPJSK belum diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang mengira bahwa korban bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Berdasarkan UU No 31 Tahun 2014, korban pelanggaran HAM yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban tindak pidana penganiayaan berat berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan keputusan LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, tidak serta merta dan segera sesaat setelah kejadian korban dapat mendapatkan bantuan medis oleh LPSK, harus ada prosedur yang dilalui sebelum akhirnya LPSK mengeluarkan keputusan bahwa korban tindak pidana yang mengajukan permohonan berhak untuk mendapatkan bantuan medis.

Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, mereka berhak mendapatkan bantuan medis segera dan sesaat setelah terjadinya peristiwa, hal ini tidak diatur dalam UU 31 Tahun 2014 tetapi diatur dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang pasal 35B ayat (2).

Sedangkan untuk korban tindak pidana lain, selain korban terorisme, harus ada permohonan yang disampaikan kepada LPSK dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU No 31 tahun 2014 dan PP No 7 Tahun 2018.

Syarat paling utama untuk mengajukan permohonan adalah, adanya dokumen yang menyatakan permohonan adalah korban tindak pidana, hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya surat laporan polisi.

Berita Terkait

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang
Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Berita Terbaru