Tidak dijaminnya korban tindak pidana oleh BPJSK belum diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang mengira bahwa korban bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2014, korban pelanggaran HAM yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban tindak pidana penganiayaan berat berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan keputusan LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, tidak serta merta dan segera sesaat setelah kejadian korban dapat mendapatkan bantuan medis oleh LPSK, harus ada prosedur yang dilalui sebelum akhirnya LPSK mengeluarkan keputusan bahwa korban tindak pidana yang mengajukan permohonan berhak untuk mendapatkan bantuan medis.
Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, mereka berhak mendapatkan bantuan medis segera dan sesaat setelah terjadinya peristiwa, hal ini tidak diatur dalam UU 31 Tahun 2014 tetapi diatur dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang pasal 35B ayat (2).
Sedangkan untuk korban tindak pidana lain, selain korban terorisme, harus ada permohonan yang disampaikan kepada LPSK dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU No 31 tahun 2014 dan PP No 7 Tahun 2018.
Syarat paling utama untuk mengajukan permohonan adalah, adanya dokumen yang menyatakan permohonan adalah korban tindak pidana, hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya surat laporan polisi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







