Permohonan yang disampaikan kepada LPSK kemudian dianalisis untuk diputuskan apakah permohonan diterima atau tidak.
Kalaupun permohonan korban diterima LPSK untuk kemudian diberikan bantuan medis, maka biaya perawatan dan pengobatan korban yang dapat ditanggung terhitung setelah keputusan LPSK dikeluarkan.
Sedangkan biaya perawatan dan pengobatan yang sebelumnya telah dikeluarkan, tidak dapat diganti (reimburse) oleh LPSK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal yang sangat dibutuhkan korban adalah penanganan pertama atau sesaat setelah peristiwa tindak pidana, karena tindakan medis ini yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup korban selanjutnya.
KEMUNDURAN ATURAN
Hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di Indonesia belum sepenuhnya berperspektif kepada korban tindak pidana, walaupun sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bagaimana merehabilitasi korban tindak pidana.
Adanya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 dianggap sebagai sebuah kemunduran, karena sama sekali tidak berpersepktif kepada korban.
Lain halnya jika pelaku tindak pidana yang membutuhkan perawatan dan pengobatan, negara bertanggung jawab penuh untuk memberikan layanan, tanpa harus si pelaku ini mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







