Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begitulah Nasib Anggota BPJSK Korban Begal

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch KSPI, Heri Irawan SE. /Dok. Kspi.or.id

Permohonan yang disampaikan kepada LPSK kemudian dianalisis untuk diputuskan apakah permohonan diterima atau tidak.

Kalaupun permohonan korban diterima LPSK untuk kemudian diberikan bantuan medis, maka biaya perawatan dan pengobatan korban yang dapat ditanggung terhitung setelah keputusan LPSK dikeluarkan.

Sedangkan biaya perawatan dan pengobatan yang sebelumnya telah dikeluarkan, tidak dapat diganti (reimburse) oleh LPSK.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal yang sangat dibutuhkan korban adalah penanganan pertama atau sesaat setelah peristiwa tindak pidana, karena tindakan medis ini yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup korban selanjutnya.

KEMUNDURAN ATURAN

Hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di Indonesia belum sepenuhnya berperspektif kepada korban tindak pidana, walaupun sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bagaimana merehabilitasi korban tindak pidana.

Adanya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 dianggap sebagai sebuah kemunduran, karena sama sekali tidak berpersepktif kepada korban.

Lain halnya jika pelaku tindak pidana yang membutuhkan perawatan dan pengobatan, negara bertanggung jawab penuh untuk memberikan layanan, tanpa harus si pelaku ini mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Berita Terkait

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang
Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Dumas PPWI, Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok Akan Panggil Pengembang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Berita Terbaru