APAKABAR NEWS – Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.
“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Parameter itu adalah kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS, dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.
Demikian dikutip dari laman resmi Kementerian Bidang Perekonomian RI pada Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartarto Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall Saat Bertemu Wakil PM Belanda
Airlangga Hartarto Tanggapi Soal Pemanggilan dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto Dorong Para Pelaku Usaha Indonesia agar Jadi Pengusaha yang Patriotik
Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibukota Provinsi dan daerah (Kota/Kabupaten) di sekitarnya.
Daerah-daerah seperti ini mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
Sehingga Pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya