Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.
Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.
Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
(2) Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
(3) Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
(4) Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;
Baca Juga:
6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura
Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







