(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
(6) Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya;
(7) Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Dorong Para Pelaku Usaha Indonesia agar Jadi Pengusaha yang Patriotik
Prabowo Subianto dan Ketua Umum Koalisi Partai Politik Tetapkan Nama Koalisi: Indonesia Maju
Yaitu tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS, dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten.
Terutama yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya