Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 29 Januari 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

APAKABAR NEWS – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dipersoalkan.

Komisi Yudisial (KY) pun diminta memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus.

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menduga, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis dalam memutus perkara PKPU yang diajukan advokat Benny Wulur.

“Pertama, sesuai Undang-Undang Asuransi No. 40 Tahun 2014 disebutkan yang berhak mengajukan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

“Kedua, Majelis Hakim diketuai Muhammad Damis, SH, MH mengabulkan permohonan PKPU pemohon tanpa ada legal standing-nya,” duga dia, Jumat 29 Januari 2021.

Perlu diketahui, 10 Desember 2020 lalu, Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Muhammad Damis mengabulkan permohonan PKPU tersebut karena pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak membalas surat dari kuasa hukum Asuransi Jiwa Kresna dalam waktu 10 hari sebagaimana aturan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

BACA JUGA: Indonesiaraya.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dijelaskan Alvin, pasal tersebut memang menjelaskan jika dalam 10 hari tidak ada jawaban dari OJK, maka permohonan haruslah dianggap dikabulkan.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Rabu, 11 September 2024 - 20:13 WIB

Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine

Minggu, 8 September 2024 - 14:14 WIB

John Legend: Siti Nurhaliza & Yura Yunita Siap Menyajikan Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor, 6 Oktober 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 04:48 WIB

Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Semua Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:02 WIB

Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami, Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri

Selasa, 30 Juli 2024 - 07:37 WIB

Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi Meski Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesa

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:02 WIB

Polisi Tangkap Penyanyi Virgoun, Mantan Istrì Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:25 WIB

Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik

Berita Terbaru