Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

APAKABAR NEWS – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dipersoalkan.

Komisi Yudisial (KY) pun diminta memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus.

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menduga, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis dalam memutus perkara PKPU yang diajukan advokat Benny Wulur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, sesuai Undang-Undang Asuransi No. 40 Tahun 2014 disebutkan yang berhak mengajukan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

“Kedua, Majelis Hakim diketuai Muhammad Damis, SH, MH mengabulkan permohonan PKPU pemohon tanpa ada legal standing-nya,” duga dia, Jumat 29 Januari 2021.

Perlu diketahui, 10 Desember 2020 lalu, Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Muhammad Damis mengabulkan permohonan PKPU tersebut karena pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak membalas surat dari kuasa hukum Asuransi Jiwa Kresna dalam waktu 10 hari sebagaimana aturan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

BACA JUGA: Indonesiaraya.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dijelaskan Alvin, pasal tersebut memang menjelaskan jika dalam 10 hari tidak ada jawaban dari OJK, maka permohonan haruslah dianggap dikabulkan.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru