APAKABAR NEWS – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dipersoalkan.
Komisi Yudisial (KY) pun diminta memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus.
Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menduga, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis dalam memutus perkara PKPU yang diajukan advokat Benny Wulur.
“Pertama, sesuai Undang-Undang Asuransi No. 40 Tahun 2014 disebutkan yang berhak mengajukan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Baca Juga:
Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial, Timbulkan Tanya dan Kontroversi di Masyarakat
PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kompetensinya Tidak Berada di PN
“Kedua, Majelis Hakim diketuai Muhammad Damis, SH, MH mengabulkan permohonan PKPU pemohon tanpa ada legal standing-nya,” duga dia, Jumat 29 Januari 2021.
Perlu diketahui, 10 Desember 2020 lalu, Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Muhammad Damis mengabulkan permohonan PKPU tersebut karena pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak membalas surat dari kuasa hukum Asuransi Jiwa Kresna dalam waktu 10 hari sebagaimana aturan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BACA JUGA: Indonesiaraya.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
Dijelaskan Alvin, pasal tersebut memang menjelaskan jika dalam 10 hari tidak ada jawaban dari OJK, maka permohonan haruslah dianggap dikabulkan.
Baca Juga:
Advokat Juristo Tantang Pengurus LQ Indonesia untuk Debat Sehat, Bukan ‘Playing Victim’
Majelis Hakim Vonis Kursi Kosong Kasus Dokumen Klaim Allianz, Alvin Lim di Singapura
Bayar Utang Kreditur, Advokat Rohmat Selamat Minta BUMD Pemkab Bogor Segera Jual Aset
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya