Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Lebih lanjut Alvin mengatakan, sebelum mengajukan Permohonan PKPU, pemohon Benny Wulur juga seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya.

Nah, legal standing itu dinilainya merupakan keabsahan permohonan yang diajukan untuk mendapat putusan PTUN. 

“Misalnya Ferry Edyanto balik nama menjadi Ferry Halim, kan harus ada putusan pengadilan negeri,” urai Alvin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh pemohon Benny Wulur, maka Alvin menilai putusan PKPU terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk menggugat berdasarkan Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara.

Bukan hanya itu, Alvin juga menyayangkan surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021.

Sebab, dalam surat tersebut Kepala Divisi Hukum tidak menyampaikan satu hal krusial di mana putusan PKPU Asuransi Jiwa Kresna inkonstitusional atau cacat hukum karena Pemohon PKPU tidak melakukan amanah Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.

“Pemohon tidak punya putusan atas permohonan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang membuat tidak punya legal standing.”

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru