Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 29 Januari 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Lebih lanjut Alvin mengatakan, sebelum mengajukan Permohonan PKPU, pemohon Benny Wulur juga seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Nah, legal standing itu dinilainya merupakan keabsahan permohonan yang diajukan untuk mendapat putusan PTUN. 

“Misalnya Ferry Edyanto balik nama menjadi Ferry Halim, kan harus ada putusan pengadilan negeri,” urai Alvin.

Dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh pemohon Benny Wulur, maka Alvin menilai putusan PKPU terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk menggugat berdasarkan Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara.

Bukan hanya itu, Alvin juga menyayangkan surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021.

Sebab, dalam surat tersebut Kepala Divisi Hukum tidak menyampaikan satu hal krusial di mana putusan PKPU Asuransi Jiwa Kresna inkonstitusional atau cacat hukum karena Pemohon PKPU tidak melakukan amanah Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.

“Pemohon tidak punya putusan atas permohonan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang membuat tidak punya legal standing.”

Berita Terkait

Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres
Termasuk Kaesang Pangarep, Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center
Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran
PPP Buka Pintu Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra Usai Gagal Masuk Senayan
Begini Tanggapan Resmi Partai Gerindra Soal Kecurangan Pemilu, Prabowo – Gibran Menang di 31 Provinsi
Sudaryono Bentuk Satria Rescue Team untuk Bantu Korban, Jateng Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah
Arus Bawah Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Siapa Saja?
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pillkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:10 WIB

Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto, SBY Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:34 WIB

Termasuk Kaesang Pangarep, Berikut 3 Nama Calon Kuat Wali Kota Solo Menurut Versi Solo Polling Center

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:27 WIB

Jaga Mekanisme Check and Balance, Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:07 WIB

Begini Tanggapan Resmi Partai Gerindra Soal Kecurangan Pemilu, Prabowo – Gibran Menang di 31 Provinsi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:45 WIB

Sudaryono Bentuk Satria Rescue Team untuk Bantu Korban, Jateng Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah

Senin, 11 Maret 2024 - 08:15 WIB

Arus Bawah Solid Gotong Royong Dorong Sudaryono Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:48 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pillkada Serentak pada 27 November 2024

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:22 WIB

Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya

Berita Terbaru