Lebih lanjut Alvin mengatakan, sebelum mengajukan Permohonan PKPU, pemohon Benny Wulur juga seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan putusan permohonannya.
Nah, legal standing itu dinilainya merupakan keabsahan permohonan yang diajukan untuk mendapat putusan PTUN.
“Misalnya Ferry Edyanto balik nama menjadi Ferry Halim, kan harus ada putusan pengadilan negeri,” urai Alvin.
Dengan tidak dilakukannya tahapan yang tertera dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara oleh pemohon Benny Wulur, maka Alvin menilai putusan PKPU terhadap Asuransi Jiwa Kresna menjadi cacat hukum karena pemohon belum memiliki legal standing untuk menggugat berdasarkan Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Negara.
Baca Juga:
Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial, Timbulkan Tanya dan Kontroversi di Masyarakat
PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kompetensinya Tidak Berada di PN
Bukan hanya itu, Alvin juga menyayangkan surat OJK Nomor: S-2/MS.61/2021 kepada Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Januari 2021.
Sebab, dalam surat tersebut Kepala Divisi Hukum tidak menyampaikan satu hal krusial di mana putusan PKPU Asuransi Jiwa Kresna inkonstitusional atau cacat hukum karena Pemohon PKPU tidak melakukan amanah Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.
“Pemohon tidak punya putusan atas permohonan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang membuat tidak punya legal standing.”
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya