Namun begitu, Alvin tetap menduga putusan tersebut cacat hukum.
Sebab, meski OJK tidak menjawab permohonan dari pemohon suatu keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan (OJK) dalam 10 hari kerja, Majelis Hakim tidak serta merta dapat langsung memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, kata Alvin, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan pemohon, yaitu memperoleh putusan penerimaan permohonannya ke pengadilan sebagaimana diatur Pasal 53 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Muhammad Damis selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus perkara PKPU Asuransi Jiwa Kresna harusnya tahu isi undang-undang.”
“Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada Pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Alvin Lim.
“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jangan menafsirkan UU hanya per ayat saja.”
“Harus keseluruhan karena ayat berikutnya menjelaskan langkah apa yang seharusnya dilakukan Benny Wulur, SH yang mewakili klien bernama Lukman Wibowo,” sergahnya.
Baca Juga:
Bangunan Modular Tarik Minat Pembeli Internasional di Ajang Linyi Sourcing Fair
SKYWORTH Solar Luncurkan Solavita, Merek Solusi “Smart Microgrid” untuk Pasar Global
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






