Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 29 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Instagram.com/@cello_sll_bersyukur.

Namun begitu, Alvin tetap menduga putusan tersebut cacat hukum. 

Sebab, meski OJK tidak menjawab permohonan dari pemohon suatu keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan (OJK) dalam 10 hari kerja, Majelis Hakim tidak serta merta dapat langsung memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasannya, kata Alvin, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan pemohon, yaitu memperoleh putusan penerimaan permohonannya ke pengadilan sebagaimana diatur Pasal 53 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muhammad Damis selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus perkara PKPU Asuransi Jiwa Kresna harusnya tahu isi undang-undang.”

“Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada Pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Alvin Lim.

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jangan menafsirkan UU hanya per ayat saja.”

“Harus keseluruhan karena ayat berikutnya menjelaskan langkah apa yang seharusnya dilakukan Benny Wulur, SH yang mewakili klien bernama Lukman Wibowo,” sergahnya.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru